Pada akhirnya, kami berpendapat paralel dua Magna Charta di tangan Pramoedya bukan sekadar trivia historis, melainkan alat kritik berganda. Ia menguliti ilusi hukum—menunjukkan betapa mudahnya “konstitusi” berubah jadi dekorasi kekuasaan, sekaligus mengingatkan bahwa sejarah selalu memberi ruang bagi perlawanan: entah lewat keris Empu Gandring di abad XIII atau lewat pena seorang tahanan politik di abad XX. Kebebasan tetap menuntut aksi, bukan hadiah. Novel ini, karenanya, bukan hanya epos Jawa lama; ia bisa menjadi teguran yang terus menggema di Indonesia: sekuat apa pun konstitusi dicetak, demokrasi tetap rapuh bila warganya berhenti berjaga.
Sastra Indonesia
Posted inKuratorial
